FSP BUMN Bersatu Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
FSP BUMN Bersatu resmi menjadi amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan Tanjung Perak untuk mengawal keadilan hukum.
N
News
NEWS CARD
“FSP BUMN Bersatu Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/57fce5
14 Aug 2026
Key Highlights
- Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
- Langkah ini diambil terkait proses hukum pengerukan alur pelabuhan di Tanjung Perak, Surabaya.
- Pihak serikat menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara yang berdampak pada operasional BUMN.
Dukungan bagi Penegakan Hukum
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu secara resmi telah menyerahkan dokumen permohonan sebagai amicus curiae ke pengadilan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengerukan alur pelabuhan Tanjung Perak. Serikat pekerja memandang perlu adanya pengawalan ketat agar proses hukum tetap berpegang pada fakta-fakta lapangan yang sebenarnya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author