Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Hakim menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Status tersangka dan penahanan dinyatakan sah secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
N
News
NEWS CARD
“Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/fb47ce
29 Oct 2026
Key Highlights
- Hakim tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
- Proses penetapan status tersangka dan penahanan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Putusan ini mengukuhkan langkah penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan Hakim atas Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, hakim menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga langkah penahanan yang dilakukan penyidik sudah memenuhi unsur formalitas hukum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author