Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Terkait Korupsi Haji Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem haji resmi ditolak hakim, KPK lanjutkan proses penyidikan.
N
News
NEWS CARD
“Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Terkait Korupsi Haji Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/6d5753
27 Oct 2026
Key Highlights
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Gus Yaqut.
- Status penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dan haji tetap sah menurut hukum.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dinamika Persidangan Praperadilan
Langkah hukum yang ditempuh Gus Yaqut untuk menguji keabsahan proses hukum di KPK menemui jalan buntu. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka maupun prosedur penyidikan yang telah dijalankan lembaga antirasuah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author