Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Hingga Rp 93,6 Miliar
Jaksa mendakwa Gus Alex memperkaya diri sendiri hingga Rp 93,6 miliar dalam kasus penyalahgunaan kuota haji yang kini tengah bergulir di pengadilan.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Hingga Rp 93,6 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/48ba79
31 Aug 2026
Key Highlights
- Terdakwa Gus Alex didakwa atas dugaan penyalahgunaan kuota haji.
- Total kerugian negara dan keuntungan pribadi mencapai Rp 93,6 miliar.
- Proses hukum terus berlanjut di pengadilan untuk mengungkap aliran dana lainnya.
Dakwaan Jaksa Terhadap Gus Alex
Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan terhadap Gus Alex. Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 93,6 miliar melalui serangkaian tindakan manipulatif terkait alokasi kuota haji.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author