Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Tindakan Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah Sah
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Seluruh prosedur penyidikan dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.
N
News
NEWS CARD
“Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Tindakan Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah Sah”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/efcb1b
26 Oct 2026
Key Highlights
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penyidikan Febrie Adriansyah.
- Tindakan penggeledahan hingga penetapan tersangka dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Putusan ini mempertegas legalitas langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Duduk Perkara Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti di persidangan. Dengan demikian, status hukum serta rangkaian penyidikan yang dilakukan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author