HKBP Desak Dana Restitusi Rp2 Triliun Kasus PT TPL Dialokasikan untuk Pemulihan Ekologi Tapanuli
HKBP menuntut agar dana Rp2 triliun dari kerugian negara kasus PT TPL difokuskan untuk pemulihan ekosistem di wilayah Tapanuli secara berkelanjutan.
N
News
NEWS CARD
“HKBP Desak Dana Restitusi Rp2 Triliun Kasus PT TPL Dialokasikan untuk Pemulihan Ekologi Tapanuli”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/c7136f
30 Oct 2026
Key Highlights
- HKBP menuntut dana pengembalian negara Rp2 triliun dari kasus PT TPL dikhususkan untuk restorasi lingkungan Tapanuli.
- Dampak kerusakan ekologis di wilayah operasional perusahaan dianggap memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.
- Organisasi gereja ini menekankan pentingnya transparansi dalam alokasi dana pemulihan lahan adat.
Desakan Pemulihan Lahan
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara tegas meminta pemerintah agar dana pengembalian kerugian negara senilai Rp2 triliun terkait kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan ekologi di Tapanuli. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas degradasi lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun di kawasan tersebut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author