Operasi Besar Imigrasi Bali: 66 WNA dari 27 Negara Terjaring Razia Keimigrasian

Kantor Imigrasi Bali menggelar operasi pengawasan terhadap 66 WNA dari 27 negara yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran izin tinggal dan aturan.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 30, 2026 schedule 4:00 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Operasi Besar Imigrasi Bali: 66 WNA dari 27 Negara Terjaring Razia Keimigrasian
“Operasi Besar Imigrasi Bali: 66 WNA dari 27 Negara Terjaring Razia Keimigrasian”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/e5e04e
30 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/e5e04e
Copied
Operasi Besar Imigrasi Bali: 66 WNA dari 27 Negara Terjaring Razia Keimigrasian
Image via Pexels - Operasi Besar Imigrasi Bali: 66 WNA dari 27 Negara Terjaring Razia Keimigrasian

Key Highlights

  • Sebanyak 66 warga negara asing dari 27 negara berbeda berhasil diamankan dalam operasi pengawasan terbaru di Bali.
  • Penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan.
  • Pihak berwenang memperketat pengawasan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap ketertiban wilayah.

Operasi Intensif di Pulau Dewata

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali baru saja menyelesaikan rangkaian operasi pengawasan orang asing yang menyasar sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pendatang mancanegara.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 66 warga negara asing yang berasal dari 27 negara. Mereka diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Dominasi Pelanggaran Izin Tinggal

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Banyak di antara mereka yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata namun justru melakukan aktivitas komersial atau bekerja secara ilegal.

Petugas juga menemukan adanya oknum yang melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay dalam jangka waktu yang cukup panjang. Fenomena ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam menjaga kondusivitas keamanan di kawasan wisata.

Tindakan Tegas Pemerintah

Menanggapi situasi ini, otoritas setempat memastikan bahwa setiap pelanggar akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif berupa pendeportasian hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia telah disiapkan bagi mereka yang terbukti bersalah.

Penegakan aturan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, serupa dengan upaya pemerintah dalam mengawal kebijakan ekonomi dan keamanan lainnya, seperti dalam ulasan mengenai Ancaman Tarif Baru Trump ke 60 Negara: Bagaimana Posisi Indonesia? yang menyoroti pentingnya posisi Indonesia di mata internasional.

FAQ

Apa sanksi bagi WNA yang menyalahgunakan visa di Indonesia?

WNA yang menyalahgunakan visa dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pembatalan izin tinggal, pendeportasian, hingga pencekalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan UU Keimigrasian.

Apa fokus utama operasi pengawasan Imigrasi Bali saat ini?

Fokus utama pengawasan adalah menindak penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas kerja ilegal, serta keberadaan orang asing yang melampaui batas waktu tinggal (overstay).

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai isu keamanan dan sosial terkini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu