Terbukti Berburu Satwa Dilindungi, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Jayapura
Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi dua warga negara Tiongkok setelah terbukti melakukan perburuan liar satwa dilindungi jenis Kasuari dan Kuskus.
N
News
NEWS CARD
“Terbukti Berburu Satwa Dilindungi, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Jayapura”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/2db955
11 Oct 2026
Key Highlights
- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
- Tindakan tegas diambil setelah keduanya terbukti melakukan aktivitas perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.
- Satwa yang menjadi objek perburuan adalah burung Kasuari dan Kuskus, yang merupakan kekayaan fauna endemik Papua.
Kronologi Penindakan Keimigrasian
Pihak berwenang di Jayapura mengambil langkah hukum tegas terhadap dua warga negara Tiongkok yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Keduanya kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan mereka, yakni berburu satwa liar di wilayah hutan Papua.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author