Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kelahiran Israel, Diberlakukan Cekal 5 Tahun
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang pria kelahiran Israel dan memberlakukan pencekalan selama lima tahun akibat pelanggaran izin tinggal.
N
News
NEWS CARD
“Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kelahiran Israel, Diberlakukan Cekal 5 Tahun”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/4c042d
12 Sep 2026
Key Highlights
- Otoritas Imigrasi Ngurah Rai resmi memulangkan seorang pria kelahiran Israel ke negara asalnya.
- Tindakan deportasi dilakukan menyusul pelanggaran administratif terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
- Pemerintah menerapkan sanksi berupa pencekalan masuk wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan.
Proses Deportasi dan Pelanggaran Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial A. Pria kelahiran Israel tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author