Jadwal SIM Keliling di Bali Sabtu 22 Agustus: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Masyarakat di Bali dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling pada Sabtu, 22 Agustus. Simak lokasi strategis dan dokumen persyaratan lengkapnya.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 10, 2026 schedule 8:45 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Jadwal SIM Keliling di Bali Sabtu 22 Agustus: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
“Jadwal SIM Keliling di Bali Sabtu 22 Agustus: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/f8f54e
10 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/f8f54e
Copied
Jadwal SIM Keliling di Bali Sabtu 22 Agustus: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Image via Pexels - Jadwal SIM Keliling di Bali Sabtu 22 Agustus: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis wilayah Bali pada Sabtu, 22 Agustus.
  • Masyarakat diharapkan membawa dokumen asli serta fotokopi KTP dan SIM lama.
  • Pastikan masa berlaku SIM belum habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.

Detail Layanan SIM Keliling Bali

Masyarakat yang berdomisili di Bali kini semakin dimudahkan dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan mobil keliling. Pada Sabtu, 22 Agustus, petugas kepolisian telah menjadwalkan operasional unit layanan di sejumlah lokasi untuk menjangkau warga yang sibuk di hari kerja.

Layanan ini difokuskan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir disarankan untuk segera melakukan proses administrasi agar tidak terkena sanksi administratif berupa pembuatan SIM baru yang prosedurnya lebih panjang.

? Did You Know? SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi yang lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku. Jangan lupa untuk mempersiapkan bukti surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi agar tidak terjadi kendala dalam proses pencetakan kartu.

Selain tertib dalam administrasi kendaraan, warga diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Bagi warga yang juga mengikuti perkembangan isu strategis nasional, Anda bisa membaca Rekam Jejak Komjen Karyoto: Dari Pemberantasan Korupsi Hingga Stabilitas Ibu Kota untuk wawasan lebih lanjut. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai layanan publik di daerah Anda.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu