Jadwal Lengkap SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling DIY hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Pastikan dokumen Anda lengkap sebelum mendatangi lokasi.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 30, 2026 schedule 6:30 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Jadwal Lengkap SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
“Jadwal Lengkap SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/4e6023
30 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/4e6023
Copied
Jadwal Lengkap SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Image via Pexels - Jadwal Lengkap SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 19 Agustus 2026: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling di DIY beroperasi khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Masyarakat diharapkan tiba lebih awal untuk mengantisipasi antrean panjang.
  • Proses perpanjangan wajib membawa dokumen asli beserta fotokopi dan bukti cek kesehatan.

Lokasi Layanan SIM Keliling Rabu 19 Agustus 2026

Polda DIY kembali menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil SIM Keliling pada Rabu, 19 Agustus 2026. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas pusat. Jadwal hari ini tersebar di beberapa titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat di wilayah Yogyakarta.

Petugas akan mulai melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Disarankan bagi para pemohon untuk memantau situasi lapangan melalui media sosial resmi kepolisian setempat agar tidak terjadi penumpukan di lokasi tertentu. Selain layanan keliling, Anda juga bisa memantau perkembangan situasi layanan publik lainnya di KPK Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU guna menambah wawasan mengenai kebijakan layanan digital yang kini tengah diperketat pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, serta fotokopi keduanya masing-masing sebanyak dua lembar. Selain itu, pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Biaya perpanjangan akan disesuaikan dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

FAQ

Apakah layanan SIM Keliling bisa melayani pembuatan SIM baru? Tidak, layanan SIM Keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru harus dilakukan langsung di kantor Satpas Polres setempat.

Bagaimana jika masa berlaku SIM sudah lewat satu hari? Sesuai aturan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai layanan publik di wilayah Anda.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu