Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 Miliar, Negara Alami Kerugian Ratusan Miliar
Kasus korupsi kuota haji menyeret nama Gus Yaqut dengan dakwaan suap Rp 4,8 miliar. Kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 622 miliar.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 Miliar, Negara Alami Kerugian Ratusan Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/6da7ab
29 Aug 2026
Key Highlights
- Gus Yaqut didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar terkait pengaturan kuota haji.
- Total kerugian negara akibat praktik rasuah dalam pengelolaan kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
- Proses hukum terus berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk mengusut keterlibatan pihak lain.
Dugaan Suap dalam Pengelolaan Kuota Haji
Dunia hukum nasional kembali menyoroti kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji tambahan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author