Kasus Penipuan Selebgram Joiss: Kerugian Capai Rp 71 Miliar, Kini Terancam Penjara
Selebgram Joiss ditangkap atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian korban mencapai Rp 71 miliar. Kini ia terancam hukuman enam tahun penjara.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Penipuan Selebgram Joiss: Kerugian Capai Rp 71 Miliar, Kini Terancam Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ba9854
10 Sep 2026
Key Highlights
- Selebgram Joiss resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong.
- Total kerugian para korban mencapai angka fantastis yakni Rp 71 miliar.
- Tersangka dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Awal Mula Kasus Penipuan
Dunia media sosial kembali digegerkan dengan pengungkapan kasus penipuan investasi yang melibatkan seorang selebgram ternama berinisial Joiss. Penyidik kepolisian berhasil mengamankan yang bersangkutan setelah menerima serangkaian laporan dari para korban yang merasa tertipu dengan skema keuntungan tinggi yang dijanjikan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author