Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing Toba Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus transfer pricing Toba Pulp Lestari. Praktik ini diduga sebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
N
News
NEWS CARD
“Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing Toba Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/eae898
5 Sep 2026
Key Highlights
- Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing.
- Kasus ini melibatkan PT Toba Pulp Lestari yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak.
- Estimasi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2 triliun.
Penyidikan Kasus Transfer Pricing
Penyidik Kejaksaan Agung terus memperdalam keterlibatan pihak-pihak dalam dugaan skandal keuangan di sektor kehutanan. Praktik transfer pricing yang dilakukan oleh korporasi besar seringkali menjadi celah untuk meminimalisir beban pajak perusahaan kepada negara secara tidak sah. Dalam kasus ini, PT Toba Pulp Lestari berada di bawah sorotan tajam tim penyidik karena adanya selisih nilai transaksi yang tidak wajar.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author