Kejagung Respons Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah: Hormati Hak Tersangka Sesuai KUHAP
Kejaksaan Agung menanggapi rencana pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menegaskan langkah tersebut adalah hak konstitusional.
N
News
NEWS CARD
“Kejagung Respons Rencana Praperadilan Febrie Adriansyah: Hormati Hak Tersangka Sesuai KUHAP”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/14f123
17 Aug 2026
Key Highlights
- Febrie Adriansyah berencana mengajukan langkah hukum praperadilan terkait kasus yang menyeretnya.
- Kejaksaan Agung menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum untuk menempuh jalur praperadilan.
- Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Langkah Hukum
Rencana pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah mendapatkan perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh tersangka merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author