Kemenhut Jatuhkan Sanksi pada 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, satu di antaranya dibekukan.
N
News
NEWS CARD
“Kemenhut Jatuhkan Sanksi pada 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/df94b7
18 Oct 2026
Key Highlights
- Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan perkebunan di Kalimantan.
- Satu perusahaan mengalami pembekuan izin usaha sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum.
- Lima perusahaan lainnya dikenakan sanksi peringatan administratif hingga kewajiban pemulihan lahan.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggar Lingkungan
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Tindakan ini merupakan respons atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik perusahaan tersebut. Penegakan aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa kelalaian dalam menjaga lahan tidak akan ditoleransi.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author