Komisi III DPR Beri Sinyal Kuat: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Desember

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember. Langkah ini menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 17, 2026 schedule 11:30 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Komisi III DPR Beri Sinyal Kuat: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Desember
“Komisi III DPR Beri Sinyal Kuat: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Desember”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/bfae93
17 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/bfae93
Copied
Komisi III DPR Beri Sinyal Kuat: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Desember
Image via Pexels - Komisi III DPR Beri Sinyal Kuat: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Desember

Key Highlights

  • Komisi III DPR RI menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang.
  • Regulasi ini dipandang krusial sebagai instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
  • Proses pembahasan akan melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan keadilan dan efektivitas aturan.

Akselerasi Legislasi Pemberantasan Korupsi

Komisi III DPR RI kini memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kalangan legislatif berkomitmen mengejar target agar payung hukum ini dapat disahkan paling lambat pada Desember 2024. Langkah ini muncul seiring dengan desakan publik untuk memiliki instrumen hukum yang lebih tegas dalam memulihkan aset hasil tindak kejahatan.

Para anggota dewan menyatakan bahwa pembahasan ini telah memasuki fase krusial. Fokus utamanya adalah memastikan setiap pasal yang disusun mampu menjawab tantangan di lapangan, terutama terkait penyitaan aset yang seringkali terkendala oleh proses pembuktian terbalik. Pemerintah dan DPR terus melakukan sinkronisasi agar draf akhir tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di tanah air.

Pentingnya Penguatan Instrumen Hukum

Pakar hukum menyoroti bahwa kehadiran RUU ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa adanya aturan mengenai perampasan aset, negara kerap kesulitan mengeksekusi harta yang diduga berasal dari tindak pidana sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. Situasi ini sering kali memicu perdebatan mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia, mirip dengan tantangan pengawasan terhadap mobilitas warga negara yang sempat disorot dalam kasus Buntut Panjang Aksi Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan: Nasib Pekerja Migran di Ujung Tanduk.

DPR berharap pembahasan intensif yang dilakukan dalam beberapa bulan ke depan mampu meminimalisir celah hukum. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan legislator menjadi kunci utama agar aturan ini bisa segera diimplementasikan setelah disahkan. Masyarakat diharapkan tetap memantau jalannya diskusi ini sebagai bentuk partisipasi publik terhadap kebijakan strategis nasional.

?️ Share Your Opinion!

Bagaimana pandangan Anda mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada bulan Desember ini? Apakah Anda yakin aturan ini akan menjadi solusi efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

Ikuti perkembangan terbaru mengenai dinamika legislasi nasional hanya di DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu