Komisi IX DPR RI: Dokter Asing Boleh Masuk Indonesia, Namun Wajib Spesialis dan Terbatas
Komisi IX DPR RI tegaskan dokter asing boleh berpraktik di Indonesia dengan syarat ketat, yakni spesialisasi tertentu dan batasan waktu.
N
News
NEWS CARD
“Komisi IX DPR RI: Dokter Asing Boleh Masuk Indonesia, Namun Wajib Spesialis dan Terbatas”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/698d4e
13 Sep 2026
Key Highlights
- Pemerintah membuka ruang bagi tenaga medis asing untuk praktik di Indonesia.
- Syarat utama yang ditekankan adalah spesialisasi yang dibutuhkan dan ketersediaan dokter lokal.
- Kehadiran dokter asing bersifat sementara dengan batas waktu operasional yang jelas.
Penyelarasan Regulasi Kesehatan
Wacana mengenai masuknya dokter asing ke tanah air terus bergulir di Senayan. Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membuka keran tenaga medis luar negeri secara bebas, melainkan sebagai solusi atas kesenjangan jumlah tenaga spesialis di dalam negeri.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author