Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Prosedur Sprindik dan Penerapan Pasal dalam Kasus Hukum
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan keberatan atas prosedur penerbitan Sprindik hingga penerapan pasal yang dinilai tidak tepat dalam kasusnya.
N
News
NEWS CARD
“Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Prosedur Sprindik dan Penerapan Pasal dalam Kasus Hukum”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/f35e82
23 Aug 2026
Key Highlights
- Tim hukum mempertanyakan legalitas dan prosedur penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
- Adanya keberatan terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak relevan dengan fakta di lapangan.
- Upaya pembelaan difokuskan pada kepastian hukum dan transparansi proses penyidikan.
Analisis Terhadap Prosedur Penyidikan
Proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum secara resmi melayangkan keberatan terkait mekanisme penyidikan. Poin utama yang menjadi sorotan adalah proses penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dianggap belum memenuhi syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author