Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman
Mantan Stafsus eks Menag didakwa korupsi Rp93,6 miliar terkait pengadaan sistem IT. Terdakwa membantah tegas dan menyebut dakwaan sebagai kezaliman.
N
News
NEWS CARD
“Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/4ce66c
2 Sep 2026
Key Highlights
- Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Stafsus Menag terlibat korupsi proyek IT senilai Rp93,6 miliar.
- Terdakwa membantah seluruh tuduhan di persidangan dan menyebutnya sebagai bentuk kezaliman.
- Proses hukum terus bergulir di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap fakta aliran dana.
Dakwaan Jaksa Terkait Kerugian Negara
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama kini memasuki babak krusial. Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa diduga memperkaya diri sendiri serta pihak lain dengan nilai fantastis mencapai Rp93,6 miliar. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek pengadaan sistem informasi terintegrasi.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author