Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman

Mantan Stafsus eks Menag didakwa korupsi Rp93,6 miliar terkait pengadaan sistem IT. Terdakwa membantah tegas dan menyebut dakwaan sebagai kezaliman.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 2, 2026 schedule 1:15 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman
“Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/4ce66c
2 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/4ce66c
Copied
Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman
Image via Pexels - Didakwa Rugikan Negara Rp93,6 Miliar, Mantan Stafsus Eks Menag Sebut Tuduhan Kezaliman

Key Highlights

  • Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Stafsus Menag terlibat korupsi proyek IT senilai Rp93,6 miliar.
  • Terdakwa membantah seluruh tuduhan di persidangan dan menyebutnya sebagai bentuk kezaliman.
  • Proses hukum terus bergulir di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap fakta aliran dana.

Dakwaan Jaksa Terkait Kerugian Negara

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama kini memasuki babak krusial. Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa diduga memperkaya diri sendiri serta pihak lain dengan nilai fantastis mencapai Rp93,6 miliar. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek pengadaan sistem informasi terintegrasi.

Proyek tersebut mencakup pembaruan teknologi di lingkungan instansi terkait yang seharusnya mempermudah akses layanan publik. Namun, hasil audit mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur yang berujung pada kerugian keuangan negara yang signifikan. Jaksa menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.

Sanggahan Terdakwa di Ruang Sidang

Di hadapan majelis hakim, terdakwa secara tegas menolak seluruh poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan mencederai integritas pribadinya selama menjalankan tugas. Terdakwa bahkan menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai sebuah kezaliman.

Pengacara terdakwa menyatakan bahwa kliennya akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya. Pihak pembela berencana membuktikan bahwa seluruh langkah yang diambil selama menjabat telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga akan menyoroti prosedur audit yang dianggap tidak objektif.

Transparansi Proses Hukum

Masyarakat kini menantikan pembuktian dari kedua belah pihak di meja hijau. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pos jabatan strategis di pemerintahan. Selain kasus ini, banyak dinamika pejabat publik lainnya yang menjadi sorotan, seperti Jejak Karier Nanik S Deyang: Dari Tangis Pelantikan hingga Mundur dari Kepala BGN yang sempat menyita perhatian nasional.

Majelis hakim berkomitmen untuk memeriksa setiap bukti yang dihadirkan secara teliti agar keadilan dapat ditegakkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. Ikuti terus perkembangan kasus ini melalui update terbaru dari DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu