Marinus Gea Tegaskan Urgensi Payung Hukum Khusus AI di Luar RUU Hak Cipta
Anggota DPR RI Marinus Gea mendesak pemerintah membentuk undang-undang khusus AI, menilai revisi RUU Hak Cipta tidak cukup menampung regulasi teknologi.
N
News
NEWS CARD
“Marinus Gea Tegaskan Urgensi Payung Hukum Khusus AI di Luar RUU Hak Cipta”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/cc6e25
25 Jul 2026
Key Highlights
- Revisi RUU Hak Cipta dinilai belum memadai untuk mengatur kompleksitas teknologi kecerdasan buatan.
- Kebutuhan mendesak akan regulasi komprehensif guna menjaga kedaulatan data dan etika digital di tanah air.
- Legislator menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat di tengah masifnya adopsi AI.
Desakan Regulasi Komprehensif
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang bergerak eksponensial di Indonesia memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPR RI, Marinus Gea, secara tegas menyatakan bahwa pengaturan mengenai AI tidak bisa hanya disandarkan pada revisi Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, kompleksitas AI mencakup spektrum yang jauh lebih luas, mulai dari perlindungan data pribadi hingga aspek keamanan nasional.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author