Awas! Melanggar Garis Kuning di Jalan Raya Bisa Berujung Tilang Rp500 Ribu

Jangan asal menerobos garis kuning di jalan raya. Pelanggaran marka ini bisa berakibat tilang denda Rp500 ribu bagi pengendara yang tidak disiplin.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 29, 2026 schedule 1:15 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Awas! Melanggar Garis Kuning di Jalan Raya Bisa Berujung Tilang Rp500 Ribu
“Awas! Melanggar Garis Kuning di Jalan Raya Bisa Berujung Tilang Rp500 Ribu”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/3a5633
29 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/3a5633
Copied
Awas! Melanggar Garis Kuning di Jalan Raya Bisa Berujung Tilang Rp500 Ribu
Image via Pexels - Awas! Melanggar Garis Kuning di Jalan Raya Bisa Berujung Tilang Rp500 Ribu

Key Highlights

  • Garis kuning atau Yellow Box Junction (YBJ) berfungsi mencegah kemacetan di persimpangan jalan.
  • Pengendara yang berhenti di dalam kotak kuning saat lampu masih merah dianggap melanggar aturan lalu lintas.
  • Denda maksimal bagi pelanggar marka jalan ini mencapai Rp500 ribu sesuai regulasi yang berlaku.

Memahami Fungsi Yellow Box Junction

Banyak pengendara di Jakarta masih sering mengabaikan keberadaan garis kuning yang berbentuk kotak di tengah persimpangan jalan. Padahal, marka yang dikenal dengan istilah Yellow Box Junction (YBJ) ini memiliki fungsi krusial untuk mengatur alur kendaraan agar tidak saling mengunci di tengah perempatan.

Aturan dasarnya sangat sederhana: pengendara dilarang keras memasuki kotak tersebut jika kondisi jalan di depannya masih padat, meskipun lampu lalu lintas di arah tujuan masih berwarna hijau. Memaksakan masuk justru akan menciptakan kemacetan total yang merugikan semua pihak.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ketegasan aparat kepolisian dalam menindak pelanggar YBJ bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas dan marka jalan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi tilang menanti dengan nominal denda maksimal Rp500.000 atau ancaman kurungan maksimal dua bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan pengguna jalan, terutama di pusat-pusat keramaian kota yang memiliki mobilitas tinggi, sebagaimana juga diperhatikan dalam kebijakan publik lainnya seperti Marinus Gea Tegaskan Urgensi Payung Hukum Khusus AI di Luar RUU Hak Cipta yang menuntut kepatuhan regulasi di berbagai sektor.

FAQ

Apa yang harus dilakukan jika lampu berubah merah saat posisi kendaraan berada di dalam Yellow Box Junction?

Idealnya, pengendara tidak boleh masuk ke area kotak kuning jika belum yakin bisa melewatinya dengan lancar. Jika terjebak karena perubahan lampu yang mendadak, usahakan tetap tenang dan segera keluar dari area tersebut segera setelah jalur terbuka tanpa membahayakan pengendara lain.

Apakah aturan ini berlaku di semua persimpangan?

Aturan ini berlaku di setiap persimpangan yang telah dilengkapi dengan marka YBJ. Keberadaannya biasanya ditempatkan di titik-titik persimpangan besar dengan volume kendaraan tinggi untuk meminimalisir risiko deadlock lalu lintas. Sebagai pengendara yang cerdas, kita juga perlu mendukung efisiensi transportasi masa depan, selaras dengan semangat inovasi seperti dalam Tepis Kekhawatiran Harga Jual Kembali, Polytron Hadirkan Skema Sewa Baterai dan Buyback Mobil Listrik. Teruslah membaca DKIJakarta.id untuk informasi terbaru tentang ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu