MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP: Menjaga Demokrasi atau Celah Hukum?
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal penghinaan pemerintah dan DPR dalam KUHP. Simak alasan mendalam dan dampaknya bagi kebebasan berpendapat.
N
News
NEWS CARD
“MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP: Menjaga Demokrasi atau Celah Hukum?”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/339fdb
30 Oct 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan DPR dalam KUHP lama.
- Putusan ini didasarkan pada kekhawatiran adanya ketidakjelasan hukum yang berpotensi membungkam kritik publik.
- Langkah ini menjadi momentum krusial bagi perlindungan hak asasi manusia dalam ruang digital dan fisik.
Dasar Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa pasal-pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah memiliki cakupan yang terlalu luas. Rumusan norma tersebut dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi warga negara yang menyampaikan kritik sah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author