Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pidana terkait penggunaan lambang negara dalam KUHP baru karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/d894ad
5 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan lambang negara dalam KUHP baru inkonstitusional.
- Putusan ini diambil karena norma pasal dianggap tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi memicu multitafsir.
- Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik.
Perubahan Signifikan dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menyatakan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina atau menyalahgunakan lambang negara dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author