Mahkamah Konstitusi Resmi Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda di Atribut Komersial
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila pada kaos dan atribut lainnya.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Resmi Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda di Atribut Komersial”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/5aabdb
6 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan penggunaan lambang negara pada produk komersial.
- Keputusan ini merujuk pada uji materi UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- Hakim menegaskan penggunaan lambang negara di atribut pakaian tidak otomatis merendahkan martabat bangsa.
Perubahan Aturan Lambang Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait penggunaan lambang negara Garuda Pancasila. Dalam sidang putusan terbaru, majelis hakim mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kini, masyarakat tidak lagi terikat pada larangan ketat penggunaan lambang Garuda pada atribut seperti kaos atau aksesoris pakaian lainnya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author