OJK Perketat Pengawasan, 36.735 Rekening Terkait Judi Online Siap Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan perbankan untuk memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online di Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“OJK Perketat Pengawasan, 36.735 Rekening Terkait Judi Online Siap Diblokir”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/70f997
18 Aug 2026
Key Highlights
- OJK menginstruksikan pemblokiran terhadap 36.735 rekening bank yang terdeteksi aktif dalam aktivitas judi online.
- Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional memberantas ekosistem perjudian digital.
- Perbankan wajib melakukan verifikasi ketat terhadap nasabah guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk transaksi ilegal.
Perluasan Penindakan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah krusial dalam memerangi maraknya perjudian daring di tanah air. Sebanyak 36.735 rekening perbankan telah diidentifikasi terlibat dalam aktivitas tersebut dan kini dalam proses pemblokiran. Tindakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara otoritas pengawas sektor keuangan dengan pihak perbankan nasional.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author