RUU Perampasan Aset: Tantangan Mewujudkan Payung Hukum Antikorupsi yang Bebas Kepentingan
Pakar hukum menekankan pentingnya klausul eksplisit dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi hukum di masa depan.
N
News
NEWS CARD
“RUU Perampasan Aset: Tantangan Mewujudkan Payung Hukum Antikorupsi yang Bebas Kepentingan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/48f67e
31 Aug 2026
Key Highlights
- Pakar hukum mendesak adanya mekanisme kontrol ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.
- Ketentuan eksplisit diperlukan untuk mencegah kriminalisasi lawan politik melalui instrumen hukum.
- Transparansi proses penyitaan aset menjadi syarat mutlak dalam implementasi regulasi ini.
Memastikan Independensi dalam Penegakan Hukum
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama di berbagai kalangan. Para pakar hukum dan aktivis antikorupsi menekankan pentingnya pasal-pasal yang tegas dalam menutup celah penyalahgunaan kekuasaan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa undang-undang ini nantinya tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author