Pemerintah Godok Aturan Mineral Kritis: Fokus Reklamasi Lahan Tambang untuk Sektor Pertanian
Pemerintah tengah menyusun Perpres Mineral Kritis yang mengarahkan pemanfaatan lahan pascatambang untuk sektor pertanian berkelanjutan di masa depan.
N
News
NEWS CARD
“Pemerintah Godok Aturan Mineral Kritis: Fokus Reklamasi Lahan Tambang untuk Sektor Pertanian”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/b614ea
26 Oct 2026
Key Highlights
- Pemerintah tengah memfinalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola mineral kritis nasional.
- Lahan bekas pertambangan akan diwajibkan untuk direklamasi dengan prioritas pemanfaatan bagi sektor pertanian.
- Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan sekaligus keberlangsungan ekosistem lingkungan.
Arah Baru Pengelolaan Lahan Pascatambang
Pemerintah Indonesia kini tengah mematangkan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai daftar dan tata kelola mineral kritis. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penekanan pada kewajiban reklamasi lahan yang tidak sekadar mengembalikan fungsi ekologis, tetapi juga diarahkan untuk sektor produktif yakni pertanian.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author