Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Surabaya: Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya berujung tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp537 juta.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Surabaya: Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/c24027
19 Aug 2026
Key Highlights
- Terdakwa kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya resmi dituntut satu tahun penjara.
- Negara mengalami kerugian materiil dengan estimasi mencapai Rp537 juta akibat insiden tersebut.
- Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Detail Tuntutan dalam Sidang Perkara
Persidangan kasus perobohan rumah dinas milik Bea Cukai di kawasan Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dalam perkara ini. Langkah hukum ini diambil setelah meninjau bukti-bukti yang diajukan di persidangan terkait kerusakan aset negara tersebut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author