Polemik Dwi Kewarganegaraan Terbatas: Revisi UU Saja Tidak Cukup
Wacana dwi kewarganegaraan terbatas memicu perdebatan hukum. Pakar menilai revisi undang-undang perlu dibarengi sinkronisasi regulasi lintas sektoral.
N
News
NEWS CARD
“Polemik Dwi Kewarganegaraan Terbatas: Revisi UU Saja Tidak Cukup”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/faaf09
13 Aug 2026
Key Highlights
- Pemerintah menghadapi tekanan untuk meninjau kembali kebijakan status kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia.
- Revisi undang-undang dipandang sebagai langkah awal, namun belum cukup menjawab kompleksitas administratif di lapangan.
- Sinkronisasi aturan di tingkat kementerian menjadi kunci untuk menghindari ketidakpastian hukum bagi subjek hukum.
Kompleksitas Regulasi Kewarganegaraan
Wacana mengenai dwi kewarganegaraan terbatas kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan kontribusi diaspora. Banyak pihak berpendapat bahwa sekadar mengubah pasal dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author