Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?

Perdebatan hukum mengenai peluang menghidupkan kembali pasal undang-undang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam sistem perundangan Indonesia.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 29, 2026 schedule 4:00 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?
“Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/77fcf9
29 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/77fcf9
Copied
Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?
Image via Pexels - Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?

Key Highlights

  • Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi pembentuk undang-undang.
  • Muncul perdebatan hukum mengenai apakah pasal yang dibatalkan dapat dibentuk kembali dengan substansi berbeda.
  • Prinsip hukum ne bis in idem menjadi batasan dalam pengajuan kembali pasal yang sama.

Dinamika Hukum Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memegang peran vital sebagai penafsir akhir konstitusi di Indonesia. Ketika sebuah pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, norma tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Namun, muncul pertanyaan mendasar di kalangan praktisi hukum: apakah pasal tersebut bisa "dihidupkan kembali" melalui proses legislasi baru?

Secara teoritis, pembentuk undang-undang tidak boleh mereproduksi pasal yang telah dibatalkan untuk materi muatan yang identik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kewibawaan putusan pengadilan. Jika materi tersebut dihidupkan kembali tanpa adanya perubahan fundamental atau perkembangan kondisi sosial yang signifikan, hal itu dianggap menabrak prinsip kepastian hukum.

Batas-Batas Legislasi dan Konstitusi

Pemerintah dan DPR tetap memiliki hak legislasi untuk mengatur materi yang berkaitan dengan pasal yang pernah dibatalkan. Kuncinya terletak pada pembaruan substansi. Jika sebuah norma dibatalkan karena alasan prosedural atau ketidakjelasan redaksional, pembentuk undang-undang dapat memperbaikinya selama tidak melanggar pertimbangan hukum (legal reasoning) yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Sengketa hukum seringkali menjadi sorotan publik, seperti dalam Terjerat Kasus Korupsi Bupati Pemalang, Berapa Harta Kekayaan Oknum Staf KPK? yang menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Pengaturan ulang pasal-pasal sensitif memerlukan kajian mendalam agar tidak terjebak dalam pengujian kembali di masa depan.

FAQ

Apakah DPR boleh membuat UU yang memuat pasal yang sudah dibatalkan MK?
DPR diperbolehkan membuat UU baru, namun dilarang menyusun pasal yang substansinya sama persis dengan yang telah dibatalkan jika dasar pembatalan adalah inkonstitusionalitas materiil.

Apa yang dimaksud dengan prinsip ne bis in idem dalam putusan MK?
Prinsip ini berarti perkara yang telah diputus tidak dapat diajukan kembali dengan dasar atau pokok perkara yang sama untuk menghindari ketidakpastian hukum. Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu