Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?
Perdebatan hukum mengenai peluang menghidupkan kembali pasal undang-undang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam sistem perundangan Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“Polemik Menghidupkan Kembali Pasal yang Dibatalkan MK: Apakah Memungkinkan?”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/77fcf9
29 Oct 2026
Key Highlights
- Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi pembentuk undang-undang.
- Muncul perdebatan hukum mengenai apakah pasal yang dibatalkan dapat dibentuk kembali dengan substansi berbeda.
- Prinsip hukum ne bis in idem menjadi batasan dalam pengajuan kembali pasal yang sama.
Dinamika Hukum Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memegang peran vital sebagai penafsir akhir konstitusi di Indonesia. Ketika sebuah pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, norma tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikatnya. Namun, muncul pertanyaan mendasar di kalangan praktisi hukum: apakah pasal tersebut bisa "dihidupkan kembali" melalui proses legislasi baru?
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author