Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas yang Berupaya Paksa Rebut Ruko Milik Warga di Surabaya

Tiga anggota ormas ditangkap kepolisian Surabaya setelah mencoba merebut paksa ruko milik warga. Kasus ini kini dalam penanganan intensif aparat.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 19, 2026 schedule 2:00 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas yang Berupaya Paksa Rebut Ruko Milik Warga di Surabaya
“Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas yang Berupaya Paksa Rebut Ruko Milik Warga di Surabaya”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/83d148
19 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/83d148
Copied
Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas yang Berupaya Paksa Rebut Ruko Milik Warga di Surabaya
Image via Pexels - Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas yang Berupaya Paksa Rebut Ruko Milik Warga di Surabaya

Key Highlights

  • Tiga anggota organisasi masyarakat ditangkap atas dugaan upaya paksa penguasaan ruko.
  • Aksi tersebut memicu keresahan warga setempat di Surabaya.
  • Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

Upaya Penguasaan Paksa Ruko

Aparat kepolisian di Surabaya baru saja mengamankan tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam upaya penguasaan paksa sebuah ruko milik warga. Penangkapan ini dilakukan merespons laporan masyarakat yang merasa terancam oleh kehadiran kelompok tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di markas kepolisian setempat guna mendalami motif di balik tindakan tersebut.

Kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi ruko tersebut dan berusaha mengambil alih kepemilikan tanpa prosedur hukum yang sah. Tindakan intimidatif yang ditunjukkan oleh pelaku membuat pemilik properti segera melaporkan situasi kepada pihak berwajib. Respon cepat dari personel kepolisian berhasil melerai potensi konflik fisik yang lebih luas di lokasi kejadian.

? Did You Know? Tindakan perampasan hak atas properti secara sepihak tanpa putusan pengadilan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pasal terkait pemerasan dan pengancaman.

Ketegasan Aparat dalam Menjaga Keamanan

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang mencoba mengambil hukum ke tangan sendiri, termasuk anggota ormas yang melakukan intimidasi. Situasi di lokasi saat ini dilaporkan telah kembali kondusif di bawah pengawasan petugas.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan yang sering kali berujung pada keributan, serupa dengan Aksi Ajudan Wali Kota Parepare Nyalakan Flare Berujung Keributan dengan Warga yang menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi serupa agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu