Kasus TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin: Polri Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Medan
Polri resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba jaringan Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses hukum.
N
News
NEWS CARD
“Kasus TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin: Polri Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Medan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ab4bfe
15 Sep 2026
Key Highlights
- Penyidik Polri melimpahkan dua tersangka penampung uang hasil narkoba jaringan Ko Erwin ke Kejari Medan.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana ilegal skala besar.
- Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada dalam wewenang pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Proses Pelimpahan Tahap Dua
Pihak kepolisian resmi menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka yang berperan sebagai penampung dana narkoba dari jaringan Ko Erwin. Penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author