Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Legislator Tekankan Penegakan Hukum Berbasis UU Lingkungan Hidup
Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. DPR minta kepolisian gunakan UU Lingkungan Hidup untuk berikan efek jera maksimal.
N
News
NEWS CARD
“Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Legislator Tekankan Penegakan Hukum Berbasis UU Lingkungan Hidup”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ddd675
16 Oct 2026
Key Highlights
- Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
- Legislator di DPR mendesak aparat kepolisian untuk menjadikan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai acuan utama penyidikan.
- Penegakan hukum difokuskan pada upaya pencegahan serta memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.
Upaya Tegas Penegakan Hukum Karhutla
Pihak kepolisian terus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, sebanyak 72 tersangka telah diamankan dalam proses hukum terkait pelanggaran lingkungan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas tingginya angka titik panas yang terpantau di berbagai wilayah rawan kebakaran di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author