PPATK Ungkap Aliran Dana Gelap: Kasus Penipuan Tembus Rp33,78 Triliun
PPATK mencatat indikasi transaksi penipuan mencapai Rp33,78 triliun dan TPPO Rp417 miliar, menyoroti urgensi pengawasan aliran dana ilegal di Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“PPATK Ungkap Aliran Dana Gelap: Kasus Penipuan Tembus Rp33,78 Triliun”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/417149
23 Oct 2026
Key Highlights
- Indikasi transaksi penipuan di Indonesia mencapai angka fantastis Rp33,78 triliun.
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp417 miliar.
- PPATK terus memperkuat koordinasi untuk menelusuri aliran dana hasil tindak kejahatan ekonomi.
Analisis Aliran Dana Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja memaparkan data mengejutkan terkait aktivitas keuangan mencurigakan di tanah air. Sepanjang periode pemantauan terbaru, ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan mencapai Rp33,78 triliun.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author