Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak PN Jaksel, Simak Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan kedua Febrie Adriansyah. Simak rincian putusan dan alasan hakim di sini.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 29, 2026 schedule 9:45 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak PN Jaksel, Simak Alasannya
“Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak PN Jaksel, Simak Alasannya”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/8f45c0
29 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/8f45c0
Copied
Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak PN Jaksel, Simak Alasannya
Image via Pexels - Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak PN Jaksel, Simak Alasannya

Key Highlights

  • Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah untuk kedua kalinya.
  • Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melampaui kewenangan praperadilan.
  • Status perkara yang disengketakan dinyatakan tetap sah menurut prosedur hukum yang berlaku.

Detail Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengambil sikap tegas terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Dalam putusan terbarunya, hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak sepenuhnya karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim menilai bahwa materi gugatan yang dibawa pemohon sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya. Upaya hukum ini dianggap tidak membawa argumen baru yang substansial sehingga hakim memutuskan untuk mengakhiri proses praperadilan tersebut guna menjaga kepastian hukum.

? Did You Know? Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sesuai Pasal 77 KUHAP.

Implikasi Bagi Institusi Kejaksaan

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di tengah dinamika internal lembaga penegak hukum di Indonesia. Banyak pihak menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan hukum yang dilakukan oleh aparat. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung yang terus berupaya melakukan pembenahan internal, seperti yang diulas dalam laporan mengenai Jaksa Agung Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka, Jadikan Kasus Eks Jampidsus Titik Balik Kejaksaan sebagai langkah penguatan institusi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya permohonan ini, status hukum Febrie Adriansyah tetap berpijak pada ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik sebelumnya. Penolakan praperadilan secara berulang ini menandai berakhirnya peluang untuk membatalkan status perkara melalui jalur tersebut di tingkat pertama.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak terkait, sementara proses pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan terus menjadi perhatian, termasuk dalam isu strategis seperti Strategi Badan Gizi Nasional Perkuat Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu