Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
Guru Besar UGM berikan pandangan hukum soal pemeriksaan calon tersangka dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Simak fakta selengkapnya di sini.
N
News
NEWS CARD
“Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/bc085b
8 Oct 2026
Key Highlights
- Pakar hukum UGM menyatakan pemeriksaan calon tersangka bukan syarat mutlak dalam penetapan tersangka.
- Analisis ini mencuat di tengah dinamika sidang praperadilan yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Keabsahan alat bukti dinilai lebih krusial dibandingkan kewajiban pemeriksaan fisik calon tersangka.
Pandangan Pakar Hukum Mengenai Prosedur Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan yang terus bergulir memicu perdebatan mengenai prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan bahwa kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan bukanlah syarat absolut dalam hukum acara pidana.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author