Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa

Guru Besar UGM berikan pandangan hukum soal pemeriksaan calon tersangka dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Simak fakta selengkapnya di sini.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 8, 2026 schedule 10:00 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
“Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/bc085b
8 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/bc085b
Copied
Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa
Image via Pexels - Praperadilan Febrie Adriansyah: Guru Besar UGM Tegaskan Calon Tersangka Tak Wajib Diperiksa

Key Highlights

  • Pakar hukum UGM menyatakan pemeriksaan calon tersangka bukan syarat mutlak dalam penetapan tersangka.
  • Analisis ini mencuat di tengah dinamika sidang praperadilan yang melibatkan Febrie Adriansyah.
  • Keabsahan alat bukti dinilai lebih krusial dibandingkan kewajiban pemeriksaan fisik calon tersangka.

Pandangan Pakar Hukum Mengenai Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan yang terus bergulir memicu perdebatan mengenai prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan bahwa kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan bukanlah syarat absolut dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, penegak hukum memiliki diskresi untuk menilai kecukupan alat bukti yang ada. Jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi, maka penetapan tersangka secara hukum dapat dilakukan meskipun calon tersangka belum dimintai keterangan secara langsung dalam tahap penyidikan.

Relevansi dalam Kasus Febrie Adriansyah

Diskusi ini semakin hangat saat dikaitkan dengan upaya hukum yang tengah ditempuh dalam perkara Febrie Adriansyah. Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi bias informasi.

Kajian mendalam mengenai bagaimana kasus ini diproses dari sisi regulasi dapat disimak dalam laporan Analisis Pakar: Membongkar Anatomi Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah yang menyoroti alur penyidikan secara komprehensif.

FAQ

Apakah wajib memeriksa calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan?
Secara normatif, pemeriksaan saksi atau calon tersangka dalam penyidikan bertujuan untuk memperkuat alat bukti, namun tidak ada pasal mutlak yang mewajibkan pemeriksaan fisik calon tersangka sebagai syarat sah penetapan status tersebut.

Apa dampak pandangan pakar ini bagi jalannya sidang praperadilan?
Pernyataan ahli ini menjadi referensi penting bagi hakim dalam menilai apakah penyidikan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku atau jika terdapat celah dalam pemenuhan alat bukti.

Dapatkan pembaruan terkini mengenai proses hukum dan peristiwa penting lainnya dengan selalu mengikuti DKIJakarta News.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu