Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi Rp206 Juta Kandas di Pengadilan
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi Rp206 juta tidak diterima oleh hakim. Simak detail putusan lengkapnya di sini.
N
News
NEWS CARD
“Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terkait Ganti Rugi Rp206 Juta Kandas di Pengadilan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/f809fa
19 Aug 2026
Key Highlights
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
- Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sebuah proses hukum.
- Putusan ini bersifat final bagi upaya praperadilan yang ditempuh pihak pemohon dalam rangkaian perkara ini.
Detail Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar, hakim memutuskan bahwa permohonan penggugat mengenai ganti rugi senilai Rp206 juta tidak dapat diterima. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author