PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka

PWI Pusat menuntut Hotman Paris meminta maaf terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan etika publik.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Jul 20, 2026 schedule 11:15 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka
“PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/2a4bc0
20 Jul 2026
https://www.dkijakarta.id/s/2a4bc0
Copied
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka
Image via Pexels - PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Permintaan Maaf Terbuka

Key Highlights

  • PWI Pusat melayangkan kecaman keras terhadap sikap Hotman Paris yang dinilai tidak etis.
  • Pernyataan 'Lu Punya Otak Nggak?' dianggap menyinggung martabat profesi wartawan secara luas.
  • Organisasi pers mendesak adanya permintaan maaf terbuka agar masalah tidak berkepanjangan.

Polemik Etika dalam Komunikasi Publik

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memberikan tanggapan tegas terkait video yang menampilkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam rekaman tersebut, Hotman melontarkan kalimat bernada kasar berupa pertanyaan 'Lu Punya Otak Nggak?' yang ditujukan kepada awak media saat sesi wawancara.

Ketua PWI Pusat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Etika komunikasi publik seharusnya dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk sosok yang memiliki pengaruh besar di ruang publik. Penggunaan diksi yang merendahkan dinilai sangat tidak pantas dan mencederai hubungan baik antara praktisi hukum dengan media.

Tuntutan Permintaan Maaf

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang sopan di lapangan. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Hotman Paris dipandang sebagai penghinaan yang tidak hanya menyerang individu, melainkan kehormatan profesi wartawan secara kolektif.

Desakan agar pengacara tersebut melayangkan permintaan maaf secara terbuka menjadi poin utama agar suasana kembali kondusif. Hal ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai batasan dalam berkomunikasi. Sembari menanti perkembangan kasus ini, mari simak bagaimana DPR dan KPU Sepakat Jalankan Putusan MK untuk Pilkada 2024: Simak Detailnya yang juga menjadi sorotan publik saat ini. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu