Tunggak Sewa hingga Rp78 Juta, Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusunawa Kudu Semarang
Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 unit Rusunawa Kudu karena penghuni menunggak biaya sewa hingga Rp78 juta. Simak detail penegakan aturan di sini.
N
News
NEWS CARD
“Tunggak Sewa hingga Rp78 Juta, Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusunawa Kudu Semarang”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/0c724d
4 Oct 2026
Key Highlights
- Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 unit kamar di Rusunawa Kudu akibat tunggakan pembayaran sewa.
- Total akumulasi kerugian dari kewajiban sewa penghuni yang menunggak mencapai Rp78 juta.
- Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas penegakan aturan administratif bagi penghuni rusunawa.
Penegakan Aturan di Rusunawa Kudu
Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel 22 unit kamar di Rusunawa Kudu. Langkah ini diambil setelah para penghuni terbukti tidak melakukan pembayaran sewa dalam kurun waktu yang cukup lama.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author