SE Nomor 7 Tahun 2026 Belum Cukup, Guru Honorer Tuntut Afirmasi Khusus ke PPPK
Penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 dinilai belum menjamin nasib guru honorer. Diperlukan afirmasi nyata agar pengangkatan PPPK berjalan lebih adil.
N
News
NEWS CARD
“SE Nomor 7 Tahun 2026 Belum Cukup, Guru Honorer Tuntut Afirmasi Khusus ke PPPK”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/cf9843
27 Oct 2026
Key Highlights
- SE Nomor 7 Tahun 2026 dipandang masih bersifat administratif dan belum menjadi solusi konkret bagi nasib guru honorer.
- Organisasi profesi guru mendesak adanya kebijakan afirmasi yang lebih berpihak pada masa pengabdian.
- Transparansi dalam proses seleksi PPPK menjadi tuntutan utama di tengah ketidakpastian status kepegawaian.
Polemik Kebijakan di Tengah Penantian Status PPPK
Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 memicu reaksi luas di kalangan pendidik tenaga honorer. Banyak pihak menilai bahwa regulasi ini belum mampu menyentuh akar permasalahan yang dihadapi para guru di lapangan. Alih-alih menjadi jaminan kesejahteraan, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah normatif yang belum menyertakan afirmasi substansial bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author