Mahkamah Agung Terbitkan SEMA No 3/2026: Batasi Celah Penyalahgunaan Praperadilan
Mahkamah Agung resmi menerbitkan SEMA No 3/2026 untuk memperketat aturan praperadilan demi mencegah penyalahgunaan hukum dan menjamin kepastian bagi publik.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Agung Terbitkan SEMA No 3/2026: Batasi Celah Penyalahgunaan Praperadilan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/18debe
24 Oct 2026
Key Highlights
- Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No 3/2026 untuk menertibkan mekanisme praperadilan di Indonesia.
- Aturan ini difokuskan untuk mencegah upaya penyalahgunaan hak hukum demi mengulur proses penyidikan.
- Penerbitan surat edaran ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pencari keadilan.
Memperketat Ruang Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas maraknya fenomena praperadilan yang sering kali dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum oleh penyidik. Ketentuan baru ini menegaskan batas-batas yang jelas mengenai objek praperadilan agar tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan proses hukum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author