Sidang Eksepsi Gus Yaqut: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan dan Klien Dibebaskan
Kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Pihaknya meminta dakwaan dibatalkan dan klien dikeluarkan dari Rutan KPK.
N
News
NEWS CARD
“Sidang Eksepsi Gus Yaqut: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan dan Klien Dibebaskan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/538ead
27 Sep 2026
Key Highlights
- Tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.
- Pihak terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan secara keseluruhan.
- Permintaan pembebasan klien dari Rutan KPK menjadi poin utama dalam permohonan eksepsi tersebut.
Poin Utama Nota Keberatan
Sidang lanjutan kasus yang menyeret Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum secara tegas menolak seluruh poin dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author