Niat Menolong Pemotor Jatuh, Tukang Tambal Ban di Bandung Justru Jadi Korban Penganiayaan

Seorang tukang tambal ban di Bandung menjadi korban penganiayaan saat mencoba membantu pemotor yang terjatuh. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 28, 2026 schedule 9:30 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Niat Menolong Pemotor Jatuh, Tukang Tambal Ban di Bandung Justru Jadi Korban Penganiayaan
“Niat Menolong Pemotor Jatuh, Tukang Tambal Ban di Bandung Justru Jadi Korban Penganiayaan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/744f9c
28 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/744f9c
Copied
Niat Menolong Pemotor Jatuh, Tukang Tambal Ban di Bandung Justru Jadi Korban Penganiayaan
Image via Pexels - Niat Menolong Pemotor Jatuh, Tukang Tambal Ban di Bandung Justru Jadi Korban Penganiayaan

Key Highlights

  • Seorang tukang tambal ban di Bandung mengalami penganiayaan saat memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang terjatuh.
  • Pelaku penganiayaan telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Kondisi korban kini telah mendapatkan penanganan medis pasca insiden yang terjadi di jalan raya tersebut.

Kronologi Kejadian di Bandung

Aksi kemanusiaan yang berujung petaka terjadi di salah satu ruas jalan di Kota Bandung. Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban harus menelan pil pahit setelah niat baiknya membantu pemotor yang mengalami kecelakaan justru dibalas dengan tindak kekerasan oleh pelaku.

Saksi mata di tempat kejadian menyebutkan bahwa korban awalnya berniat menolong pengendara motor yang tersungkur di dekat bengkelnya. Namun, bukannya ucapan terima kasih yang diterima, pelaku justru melayangkan pukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuhnya.

Tindakan Cepat Kepolisian

Laporan mengenai peristiwa penganiayaan ini segera direspons oleh jajaran kepolisian setempat. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

? Did You Know? Tindak penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika menyebabkan luka berat pada korban.

Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminal di ruang publik.

Insiden di Bandung ini menambah daftar tindak kriminal yang terjadi belakangan ini, serupa dengan kasus Enam Perampok Pegawai Koperasi di Bekasi Diringkus Polisi, Terungkap Peran Spesifik Masing-Masing Pelaku yang baru saja diungkap kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap waspada saat beraktivitas di luar rumah. Pantau terus perkembangan informasi ini hanya di DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu