Terbukti Menyalahgunakan Visa, Warga Asing Asal Israel Dideportasi dari Bali

Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria asal Israel karena terbukti menjalankan bisnis perjalanan wisata secara ilegal melalui akun The Bali Dream.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 18, 2026 schedule 1:30 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Terbukti Menyalahgunakan Visa, Warga Asing Asal Israel Dideportasi dari Bali
“Terbukti Menyalahgunakan Visa, Warga Asing Asal Israel Dideportasi dari Bali”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/edd5ad
18 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/edd5ad
Copied
Terbukti Menyalahgunakan Visa, Warga Asing Asal Israel Dideportasi dari Bali
Image via Pexels - Terbukti Menyalahgunakan Visa, Warga Asing Asal Israel Dideportasi dari Bali

Key Highlights

  • Seorang pria berkewarganegaraan Israel dipulangkan paksa oleh otoritas imigrasi Bali.
  • Subjek kedapatan mengelola bisnis perjalanan wisata melalui akun media sosial The Bali Dream.
  • Kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan.

Penyalahgunaan Izin Tinggal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial A. Pria kelahiran Israel tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terkait aktivitas ilegal yang dilakukannya selama menetap di Pulau Dewata.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pria tersebut menggunakan akun Instagram bernama 'The Bali Dream' sebagai sarana memasarkan jasa perjalanan wisata. Padahal, ia hanya memegang izin tinggal yang tidak mengizinkan aktivitas komersial atau bekerja di wilayah Indonesia.

? Did You Know? Berdasarkan aturan keimigrasian Indonesia, setiap orang asing yang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali kini semakin diperketat guna menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap operasional akun media sosial tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawasan orang asing (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pria tersebut secara aktif menawarkan paket wisata kepada sesama warga asing. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, nama yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.

Penegakan aturan bagi pendatang asing menjadi komitmen serius pemerintah, serupa dengan upaya pengawasan ketat terhadap berbagai isu strategis nasional, termasuk Analisis Pakar: Membongkar Anatomi Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah yang kini menjadi sorotan publik. Ketertiban di sektor pariwisata diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat bagi para pelaku usaha lokal maupun mancanegara yang taat aturan. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu