Terjerat Kasus Ganja di Bali, WNA Amerika Serikat Dituntut 18 Bulan Penjara
Seorang WNA asal Amerika Serikat dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Bali.
N
News
NEWS CARD
“Terjerat Kasus Ganja di Bali, WNA Amerika Serikat Dituntut 18 Bulan Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/573c85
28 Sep 2026
Key Highlights
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa WNA Amerika Serikat dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
- Terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis ganja saat berada di wilayah Bali.
- Proses persidangan saat ini memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri setempat.
Detail Tuntutan Jaksa
Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AJ harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah terbukti membawa narkotika jenis ganja. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan barang terlarang.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author