Yusril Ihza Mahendra: KPK Bisa Tangani Kasus Febrie Adriansyah Jika Ditemukan Penyimpangan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK berwenang menangani kasus Febrie Adriansyah jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur.
N
News
NEWS CARD
“Yusril Ihza Mahendra: KPK Bisa Tangani Kasus Febrie Adriansyah Jika Ditemukan Penyimpangan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/bb5a37
22 Jul 2026
Key Highlights
- Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme pengalihan penanganan perkara hukum ke KPK.
- Kewenangan KPK bersifat supervisi dan koordinasi dalam kasus yang melibatkan penyelenggara negara.
- Kejaksaan Agung dan KPK memiliki mekanisme koordinasi yang diatur dalam undang-undang.
Analisis Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai dinamika penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pandangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ruang kewenangan untuk masuk menangani suatu kasus apabila ditemukan bukti penyimpangan atau hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author