Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan Pengangkut Sampah
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi memberikan sanksi kepada 11 perusahaan pengangkut sampah akibat pelanggaran operasional di ibu kota.
N
News
NEWS CARD
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan Pengangkut Sampah”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/1c7067
31 Oct 2026
Key Highlights
- Sebanyak 11 perusahaan swasta pengangkut sampah terbukti melanggar aturan operasional di wilayah Jakarta.
- Sanksi administratif diberikan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengelolaan sampah mandiri.
- Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga untuk menjaga kebersihan kota.
Tindakan Tegas Pemerintah bagi Pengelola Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap 11 perusahaan pengangkut sampah swasta yang beroperasi di ibu kota. Perusahaan-perusahaan ini kedapatan melanggar sejumlah ketentuan administratif dan operasional yang telah ditetapkan dalam aturan pengelolaan kebersihan lingkungan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author