5 Poin Krusial Putusan MK Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait pasal penghinaan Presiden dan Wapres. Berikut lima poin utama yang wajib dipahami masyarakat luas.
N
News
NEWS CARD
“5 Poin Krusial Putusan MK Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/b596ae
21 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden kini memerlukan delik aduan absolut.
- Ketentuan ini bertujuan menjaga ruang kritik publik agar tidak disalahgunakan untuk kriminalisasi.
- Kepastian hukum menjadi fokus utama agar demokrasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan martabat negara.
Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengubah peta hukum terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat jabatan negara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author