58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi
Pemerintah Kota Bandung tertibkan 58 bangunan liar di Jalan Andir. Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa pemberian kompensasi bagi pemilik PKL.
N
News
NEWS CARD
“58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/273e35
9 Sep 2026
Key Highlights
- Sebanyak 58 bangunan liar di sepanjang Jalan Andir, Bandung, resmi dibongkar petugas gabungan.
- Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menciptakan kawasan yang lebih tertata.
- Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak ada skema kompensasi bagi pemilik bangunan liar tersebut.
Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kewilayahan bergerak cepat melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Andir. Puluhan bangunan yang selama ini digunakan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) dan tempat tinggal sementara kini telah rata dengan tanah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author