58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi

Pemerintah Kota Bandung tertibkan 58 bangunan liar di Jalan Andir. Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa pemberian kompensasi bagi pemilik PKL.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 9, 2026 schedule 1:15 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi
“58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/273e35
9 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/273e35
Copied
58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi
Image via Pexels - 58 Bangunan Liar di Kawasan Andir Bandung Rata dengan Tanah, PKL Tak Terima Kompensasi

Key Highlights

  • Sebanyak 58 bangunan liar di sepanjang Jalan Andir, Bandung, resmi dibongkar petugas gabungan.
  • Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menciptakan kawasan yang lebih tertata.
  • Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak ada skema kompensasi bagi pemilik bangunan liar tersebut.

Proses Penertiban Berjalan Kondusif

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kewilayahan bergerak cepat melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan Andir. Puluhan bangunan yang selama ini digunakan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) dan tempat tinggal sementara kini telah rata dengan tanah.

Kepala Satpol PP setempat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan peraturan daerah mengenai ketertiban umum. Pihak otoritas telah melayangkan surat peringatan berkali-kali sebelum eksekusi dilakukan di lapangan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas tata kota yang kerap disorot publik, serupa dengan Mendagri Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Integritas Birokrasi yang menuntut transparansi di semua lini pemerintahan.

Tegaskan Kebijakan Tanpa Kompensasi

Banyak pemilik bangunan sempat mengharapkan adanya bantuan atau dana kerohiman atas pembongkaran tersebut. Namun, pemerintah kota dengan tegas menolak memberikan kompensasi apa pun bagi pihak-pihak yang menempati lahan negara secara tidak sah.

Area tersebut kini dijaga ketat agar tidak ada aktivitas pembangunan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pemanfaatan fasilitas publik harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Langkah Antisipasi Jangka Panjang

Pemerintah daerah kini tengah merancang desain penataan kawasan Andir agar lebih ramah bagi pejalan kaki. Harapannya, ruang terbuka yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar bisa menjadi kawasan yang lebih higienis dan mendukung arus lalu lintas yang lancar.

Sebagai perbandingan, pengelolaan ruang publik sering kali memerlukan ketegasan serupa dengan gaya hidup sehat yang terukur, seperti dalam ulasan 5 Manfaat Luar Biasa Tomat untuk Kesehatan Pencernaan: Solusi Alami Atasi Sembelit yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keteraturan dalam keseharian. Langkah ini menjadi cerminan bahwa ketertiban adalah fondasi utama pembangunan daerah.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda pembongkaran bangunan liar tanpa kompensasi merupakan langkah yang tepat untuk menata wajah Kota Bandung? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu